hukuman disiplin pns. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,. hukuman disiplin pns

 
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,hukuman disiplin pns  Hukuman Berat: Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama

Sanksi Disiplin Bagi ASN. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan Berita Acara Pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan untuk digunakan sebagai bahan untuk menjatuhkna hukuman displin kepada PNS yang bersangkutan. seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time,. (PNS) UU No. Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung. Menjelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS dijatuhi hukuman disiplin dan apabila perbuatan tersebut terdapat unsur pidana maka terhadap PNS tersebut tidak tertutup kemungkinan dapat dikenakan hukuman pidana. Pelanggaran tersebut berdampak negatif kepada unit kerja di tempat PNS yang bersangkutan bekerja. . “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang. II dan fungs. 6. 5. 11 Dilihat. Mulai berlaku keputusan. 43 Tahun 1999 UU No. , M. Pelanggaran tindak pidana dikenakan jenis hukuman disiplin Berat-4 yaitu Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ataupun jenis hukuman disiplin Berat-5 yaitu Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Di samping. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik IndonesiaPNS yang dijatuhi hukuman disiplin diatas, dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman Disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN DAN PROSES PERADILAN PIDANA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, tidak. PNS yang perbah dijatuhi hukuman disiplin, yang melalukan pelanggaran disiplin yang bersifat sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat daripada sebelumnya. Hukuman Disiplin Ringan. Hukuman disiplin disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Hukuman Disiplin Ringan. Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang. Jadi terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian. Disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Pada Pasal 26 PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Pengkinian Data Non PNS BPJS Ketenagakerjaan Universitas Mulawarman; Pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN Universitas Mulawarman Tahun 2022; Pengumpulan SOP Unit Kerja Universitas Mulawarman; Permintaan Data terkait pemetaan kebutuhan dosen tetap PNS dan PPPK Unmul Tahun 2022; SOP Kenaikan Gaji Berkala; SOP Penerimaan. Disana juga disebutkan mengenai hukuman yang bisa diterima para PNS yang melanggar disiplin. Sementara itu, jenis hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar larangan meliputi: pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau. PP. Dalam aturan ini ditegaskan, PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan. aturan. UU No. Hukuman . Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam UU. A. Namun, jika ingin mengetahui langsung ringkasan isi PP No 94 Tahun 2021, cermati artikel ini saja. A. hukuman disiplin ringan; b. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 3. PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG. Pemberian hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta. Hukuman tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI. Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 15 PP 45/1990 yang mengatur bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan. Berikut rinciannya: Sanksi ringan “Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedunasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 20. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Jika ingin download PP No 94 Tahun 2021, silakan telusui laman JDIH Sekretariat Kabinet atau buka link berikut. Teguran lisan Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. tidak atas permintaan sendiri. Hukuman Disiplin ringan; b. Jenis hukuman disiplin sedang yang akan dijatuhkan terdiri atas: pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau. 3. Bagi PNS yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan sah hingga total 14-16 hari, maka akan diberikan pemotongan uang tunjangan kinerja 25 persen selama 9. Diatur pula bahwa atasan dari atasan langsung. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin adalah surat yang dikeluarkan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dia tidak pernah. Dengan terbitnya PP No. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 539 PNS yang dijatuhi hukuman disiplindenganrincian733 pegawaiberadadi instansi pusat dan 2. 2. **) . PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pns KutsiyatinMSi 271 views•44 slides. aturan. 7. Tingkat hukuman. teguran tertulis; dan 3. 3 Hukuman Disiplin Sedang Bagi Pelanggaran Terhadap Kewajiban dan Larangan . Powered by Phoca Download. terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberhentian dan pensiun PNS. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 7. Yaqut Bertanya-tanya soal Pendisiplinan oleh PKB: Siapa yang Berhak? Anggi Muliawati - detikNews. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: 1. Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus. 806 pegawai berada di instansi daerah. Ancaman. Demikian disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. b. Kedua, Peraturan BKN 6/2022 juga memuat perubahan ketentuan mengenai penjatuhan Hukuman Disiplin Berat, berupa: Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. 30 Tahun 1980. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Peraturan perundang-undangan yang memuat tentang hukuman disiplin PNS adalah. Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai. Indonesia, Pemerintah Pusat. Jenis Hukuman dan Sanksi Bagi PNS. Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya PNS sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil. Tingkatan tersebut terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat. 4. Mengingat ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin sedang atau berat, maka perlu membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari : a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Tingkatan tersebut terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin, dibagi menjadi tiga tingkatan. 759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang tahun 2017. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, 2. PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat. (1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN terdiri atas: a. 11. No. PNS sebagai merupakan teladan bagi masyarakat, sikap dan perilakunya menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya bahkan sampai kepada urusan yang sifatnya pribadi seperti perkawinan. Salah satu aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah disiplin masuk. Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa: 1. Pelanggaran disi plin merupakan perilaku yang tidak baik karena sudah menyalahi . PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021. tahun 2019 terdapat total 4. Kebiasaan umum tersebut kali ini tidak berlaku untuk infografis Hukuman Disiplin (Hudis) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 dikarenakan adanya lonjakan jumlah Hudis yang telah diberikan sampai Juni 2021. Dalam peraturan disiplin PNS yang termutakhir tersebut juga dilakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang lain. Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan Peraturan. Pembinaan . Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan kewajiban dan menaati larangan dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. hukuman disiplin. id - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS). yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS. id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengatakan bahwa larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat dengan Peraturan Pemerintah. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara. PNS. Penurunan pangkat yang setingkat le-bih Propinsi rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun 4. “Artinya, di saat atasan langsung mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan bawahan, maka kita wajib melakukan prosedur. umum Gol IV/d & IV/e; Pejabat Es. “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga). Disiplin Pega wai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang -undangan. Larangan ini tidak main-main, mulai sanksi indisipliner, kepegawaian. PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”). Indonesia, Badan Kepegawaian Negara PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah dicabut dan diganti dengan PP. U. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman disiplin, pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin dan upaya administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O21 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bila tidak menaati dan melanggar aturan, langsung dijatuhi hukuman. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil T. 94 tahun 2021 di antaranya adalah adanya perubahan pengertian. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplinPNS. yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun. 43 Tahun 1979. Adapun pelaksanaan secara teknis terhadap disiplin PNS yang dimuat dalam Peraturan BKN 6/2022 mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran disiplin, sampai dengan konsekuensi PNS yang terindikasi. Jenis Hukuman. Halo Sobat CASN, berikut kami sampaikan. 10. PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 6 TAHU N 2022 TENTANG PERATUR AN PELAKSAN A AN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. (2) pejabat berwenang menghukum melakukan panggilan secara tertulis terhadap pegawai negeri sipil yang. Teguran Lisan; Teguran Tertulis; Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis; 2. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah pelanggaran tindak pidana ringan (TIPIRING). Sebagai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan larangannya akan dikenai hukuman (sanksi) yang disebut dengan hukuman disiplin. Baca Juga: Pejabat Tinggi ASN Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun untuk Akselerasi Kinerja. Disana juga disebutkan mengenai hukuman yang bisa diterima para PNS yang melanggar disiplin. UU No. hukuman disiplin. Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas). Peraturan Pemerintah No. No. Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. JAKARTA, KOMPAS. ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. 11. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuh kan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS . PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Jabarannya mengatur bagaiamana seharusnya PNS berbuat dan juga melarang perbuatan menyimpang. tentang Disiplin PNS, maka mekanisme yang harus dilalui adalah Upaya administrasi yaitu melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). E. Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online. Apabila atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan. PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini wajib menandatangani tanda terima/tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada Pejabat yang berwenang. SIPIL. Hukuman. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS; c. prosedur, dan kriteria disiplin PNS; dan membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 245 ayat (3) PP ini. 19 Tabel 3. Penjatuhan hukuman disiplin PNS menimbulkan konsekuensi kepegawaian yang harus ditanggung oleh PNS. (2) pejabat berwenang menghukum melakukan panggilan secara tertulis terhadap pegawai negeri sipil yang akan menerima hukuman disiplin. 11. E. Pasal 36 PP No.